Restoran Mie Gacoan di Medan Tersandung PBG dan Pajak ABT, Kenapa?
Jurnalistrik-MEDAN : Kabar tak tak sedap justru menerpa pusat makanan kekinian Mie Gacoan di Kota Medan, Sumatera Utara. Hal itu justru terjadi di tengah viral dan larisnya penjualan berbagai makanan fast food berbahan mie tersebut.
Dari hasil investigasi, 6 restorannya termasuk satu diantaranya di kawasan Jalan Sisingamangara yang segera dilaunching, diduga tak pernah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun di balik itu lima restoran lainnya seperti di Jalan Mongonsidi, Jalan Dr Mansyur, Jalan karya, Jalan Williem iskandar dan di Jalan Marelan Raya, sudah beroperasi dengan mulus.
Isu lain yang menerpa Mie Gacoan yakni tidak patuhnya pihak pengelola menjalankan kewajibannya, seperti membayar pajak air bawah tanah (ABT) ke Bapenda Kota Medan secara jujur.
Mengenai hal tersebut, belum diketahui pasti pihak Bapenda mengetahuinya atau adanya ‘main mata’ dengan oknum tertentu sehingga mereka bebas melenggang dan bisa melakukan kewajibannya sesuka hati alias tidak sesuai dengan titik ABT yang mereka miliki.
Legal Mie Gacoan Yason Ferdinanta Tarigan saat dikonfirmasi justru seolah berupaya ‘melego’ wartawan yang mencoba menanyakan masalah ini dengan membalikkan pertanyaan.
“Lokasi resto kami yang mana yang dikabarkan tidak ada PBG bang? Dan untuk pajak air bawah tanah tidak jelas maksudnya tidak jelas bagaimana bang?,” ucapnya via pesan singkat whatsapp, Sabtu (8/7/2023).
Belakangan dia menyebutkan bahwa pembayaran pajak ABT ke Bapenda sudah dilakukan meski ia tidak merinci berapa nilainya.
“Ada bang, makanya kami tanya tidak jelas bagaimana maksudnya? Izin abang dapat contact aku dari siapa bang?,” ucapnya lagi.
Terkait hal tersebut, Yason lalu meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi lewat surat.
“Boleh kirim surat secara resmi aja bang biar kami konfirmasi juga secara resmi balas konfirmasi dari abang wartawan,” pungkasnya. (Ik)