December 4, 2024

PLN Mulai Bayar Ganti Kerugian dan Pelepasan Alas Hak Tanah Lokasi PLTA Kumbih-3 (45MW)

0

Penandatanganan berkas ganti kerugian lokasi PLTA Kumbih-3 di Kota Subulussalam/foto : ist

Jurnalistrik-SUBULUSSALAM : Progress terhadap rencana pembangunan PLTA Kumbih-3 (45 MW) di perbatasan Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara dengan Kota Subulussalam, Aceh berlangsung signifikan.

Untuk merealisasikannya, pihak PLN mulai melakukan pembayaran ganti rugi pelepasan hak atas tanah untuk pengadaan lahan proyek strategis nasional (PSN) terhadap 24 masyarakat pemilik lahan di Subulussalam, Selasa (14/11/2023).

Prosesi ganti rugi yang digelar di Aula Pertemuan Kantor Walikota Subulussalam, Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri, Kota Subulussalam itu turut dihadiri pihak PLN dan Forkopimda setempat selaku stakeholder.

Perwakilan dari PLN UIP SBU diantaranya AMN Pertanahan dan ROW Yubel Sitompul dan OF Pertanahan Aryo Marbun.

Sedangkan dari Forkopimda dan stakeholder lainnya yakni Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang, SE, Kapolres Subulussalam diwakili Kasat Intelkam a.n Iptu Zulmahrita, SE, M.Si, Dandim 0118/Subulussalam diwakili Danramil 02/Rundeng a.n Lettu inf. Kamaruddin, Kajari Subulussalam Supardi, SH, Plt. Sekda Kota Subulussalam Sairun S.Ag, Kepala Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Yanto Mulianto, SP, Staf Kantah Subulussalam, Kepala Mukim Penanggalan Haris Muda Bancin, Kepala Desa Jontor Edison Berutu, S.Pd, Kepala Desa Lae lkan Indran, masyarakat penerima ganti kerugian tanah dan Perwakilan Bank Aceh.

Pada kesempatan itu, Walikota Subulussalam H. Affan Alfin Bintang, SE dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung sehingga kegiatan ini berjalan lancar sampai dengan tahap ini dan juga kepada seluruh masyarakat yang ada di Lae Ikan dan Jontor.

“Harapan kita semua berkas berkas ini lengkap dan nanti proses pembayarannya juga berjalan lancar dan kami harap bapak ibu pemilik tanah bersabar karna semuanya butuh proses pembayaran di PLN yang saat ini sistem pembayaran sudah menggunakan online,” ungkapnya.

Menimpali hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Yanto Mulianto, SP menjelaskan, terkait dengan waktu pencairan uang ganti rugi tanah seperti yang disampaikan pihak PLN pada pertemuan sebelumnya yaitu jangka waktu pembayaran paling lambat 6 bulan dan paling cepat 30 hari terhitung sejak seluruh berkas lengkap dan diinput ke dalam aplikasi Vendor Invoicing Portal (VIP).

“Terkait dengan surat tanah yang kami ambil akan dikembalikan setelah pencairan uang ganti kerugian dilakukan oleh pihak PLN,” terangnya.

Terpisah, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan lanjutan dari tahapan pembangunan pembangkitan listrik yang ramah lingkungan, sejalan dengan mendukung pemerintah dalam pencapaian bauran energi baru dan terbarukan (EBT) 23 % pada tahun 2025.

“Diharapkan rangkaian pengadaan tanah selanjutnya dapat berjalan dengan lancar dan pastinya dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat di Kapupaten/Kota Subulusalam dan Kabupaten Pakpak Bharat,” sebutnya.

Usai kata sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berkas Pemberian Ganti Kerugian atas Tanah dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, tanaman beserta bangunan dan Surat penyataan tanggung jawab mutlak yang disertai dengan pembukaan rekening bank bagi masyarakat pemilik lahan diantaranya Sudirman Ali Tumangger, Musa Tumangger, Ramli Maharaja, Syahril Tinambunan, Norma Manik, Ramulus Anak ampun, Armansyah Berutu, Mustiar Anak Ampun, Rajudin Cibro, Polih Tinambunan, Mancul Basri Berutu, Kasiman Berutu, Randang Berutu, Karbel Manik, Kartu Kesugehan, PT ASKE (Teuku Ishar, SE), Idrus Apandi Purba, Aspriadi Solin, Baksir Berutu, Jailani Padang, Rudang Solin, Kuis Berutu, Amran bintang dan Jahimran Solin.

Kegiatan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah selesai berjalan dengan aman, tertib dan lancar sampai kegiatan selesai. (Ika)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *