PLN Kembali Lakukan Mediasi Penyelesaian Kompensasi ROW SUTT 70 kV Gunung Sitoli-Teluk Dalam
Jurnalistrik-NIAS SELATAN : Sebagai komitmen dalam menuntaskan masalah Kompensasi ROW SUTT 70 kV Gunung Sitoli-Teluk Dalam, PLN UIP SBU melalui UPP SBU3 kembali melakukan mediasi dengan masyarakat, Selasa (19/9/2023).
Bersama pihak Kejari Nias Selatan yang melakukan Pendampingan Hukum (Legal Assistance), mediasi kali ini dilakukan dengan masyarakat Desa Hilimagari, Kecamatan Toma
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, tampak hadir jajaran manajemen PLN UPP SBU3 diantaranya AMN Perizinan dan Umum Enri Siahaan, TL Perizinan & Pertanahan Alexander J. Sihite dan Officer Pengadaan Tanah & ROW Ardiansyah P. Hutagalung.
Hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Nias Selatan selaku stakeholder yakni Kasi Datun Yaatulo Hulu, SH, JPN Sigit Gianluca Primanda, SH, JPN Yafila Karnia Irianto, SH, Staf Datun Windy Grace L Simbolon, SH, Staf Datun Dimas Pembayun, SH dan Staf Datun Amos Harita.
Sedangkan dari unsur pemerintahan yang hadir antara lain Camat Toma : Romianus Maduwu, Spd, MM dan Kepala Desa Hilimagari Hasikoli Nakhe.
Terpisah, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas berharap, dengan dilakukannya mediasi penyelesaian kompensasi kepada masyarakat yang berada di bawah jalur tersebut, ada pemahaman yang tersampaikan kepada masyarakat.
“Dan intinya, masyarakat tidak akan menghalangi pemeliharaan jaringan transmisi SUTT 70 kV Gunung Sitoli – Teluk Dalam demi keandalan kelistrikan di pulau Nias,” ujarnya. (Ika)