Pembangunan PLTA Peusangan 1&2 Dikebut, PLN UIPSBU Gelar Rakor dengan Tim Verifikasi dan Validasi
Jurnalistrik-MEDAN : Tak hanya melakukan pembangunan berbagai proyek transmisi sebagai wujud dari cita-cita dalam menerangi hingga seluruh pelosok Negeri, PT PLN UIP Sumbagut juga bertanggungjawab dalam menuntaskan seluruh proyek yang terkendala pembangunannya akibat faktor tertentu.
Salah satunya adalah proyek PLTA Peusangan 1&2 di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh yang sempat mangkrak selama belasan tahun akibat konflik berkepanjangan di Aceh. Meski sempat 7 kali berganti Kepala Proyek (sekarang Manager), pengerjaan proyek tetap saja tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Dan kini, setelah situasi normal, sebagai wujud tanggung jawab, PLN UIP SBU di bawah pimpinan General Manager Octavianus Duha, menargetkan untuk menyelesaikan pembangunan PLTA Peusangan 1&2.
Sayangnya, proses pembangunan lagi-lagi terkendala. Karena begitu PLN meninggalkan areal proyek, lahan yang sebelumnya sudah diganti rugi, termasuk di DAS Peusangan, malah digarap warga secara liar dan banyak berdiri bangunan.
Untuk menyelesaikan seluruh permasalahan itu, PLN UIP Sumbagut sebagai pelaksana proyek, menggelar Rapat Koordinasi bersama jajaran Forkopimda Aceh Tengah yang tergabung dalam Tim Verifikasi dan Validasi Lahan Reservoir PLTA Peusangan 1 & 2, Kamis (10/3/2022).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor PLN UIP Sumbagut, Jl. Dr Cipto No 12 Medan, tampak hadir diantaranya GM PLN UIPSBU Octavianus Duha,SRM Perijinan, Pertanahan dan Komunikasi Cokky AF Yuska, Manager UPP SBU 2 Nanda Dani Andrianto, Bupati Aceh Tengah Dr Shabela Abu Bakar, Subhandy AP, MSi, Kapolres Aceh Tengah AKBP. Nurochman N. SIK, Dandim 0106/Aceh Tengah yang diwakili Kasdim Mayor Inf Siddik, Kajari Aceh Tengah Yovandi Yazid, SH, MH, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tengah Husaini SH, MH, Assisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Mursyid. MSi
Mengawali kegiatan itu, Manager UPP SBU 2 Nanda Dani Andrianto dalam kata sambutannya menjelaskan, rapat ini merupakan finalisasi dari kinerja Tim Verifikasi dan Validasi yang melibatkan unsur Forkopimda Aceh Tengah yang dibentuk pada Juli 2021 berdasarkan rekomendasi DPRK Aceh Tengah No 170/57/DPRK tanggal 15 Juni 2021.
“Tahapan kerja yang sudah dilakukan tim diantara pengukuran ulang dan peninjauan langsung terhadap klaim 132 masyarakat. Hasilnya secara detail nanti akan disampaikan langsung oleh ketua tim,” ujarnya.
Nanda juga sangat berterima kasih atas dukungan Tim Verifikasi dan Validasi yang bekerja secara maksimal seraya berharap atas bantuan itu, konstruksi PLTA Peusangan 1&2 bisa berjalan lebih lancar.
Sedangkan GM PLN UIP Sumbagut, Octavianus Duha dalam kata sambutannya berpesan agar seluruh tim yang bertugas bisa terus berkoordinasi sehingga semua target bisa tercapai.
“Pesan kami juga, seluruh tim tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat kita masih di era pandemi covid-19,” imbaunya.
Tak lupa pula Octavianus Duha mengapresiasi Bupati dan jajaran Forkopimda Aceh Tengah atas dukungan terhadap PLTA Peusangan 1&2 yang ditargetkan selesai pertengahan 2024.
“Yang terpenting, dalam menyelesaikan proyek strategus nasional (PSN) ini PLN bisa berkoordinasi, bersinergi dengan forkopimda dan masyarakat Aceh Tengah,” ucapnya.
Sementara Bupati Aceh Tengah Dr Shabela Abu Bakar secara tegas mengatakan bahwa sejak awal Pemkab Aceh Tengan melalui Camat Peusangan telah mengeluarkan pengumuman bahwa tanah proyek PLTA Peusangan tidak boleh dialihfungsikan.
“Tapi masyarak tak peduli surat camat. Bahkan saat wacana ganti rugi pada tahun 2020 bergulir banyak rumah tumbuh di lokasi proyek. Termasuk di lahan yang menurut PLN sudah diganti rugi. Tapi sayangnya PLN tidak memiliki arsip itu. Sampai jika saat itu ganti rugi Rp2.000 permeter masyarakat dan sekarang minta Rp1 juta/meter,” ungkapnya.
Kondisi demikian, lanjut Bupati, membuat kerja tim menjadi lebih ekstra dan akhirnya dokumen bisa dikumpulkan.
“Mengenai hal ini saya berpesan kepada PLN agar lebih tertib mencatat setiap pengeluaran dan melakukan pengkajian ulang. Dalam masalah ini saya juga minta kepada PLN supaya yang belum diganti rugi segera dibayar dan yang dulu sudah diganti rugi jangan lagi dibayar. Orang-orang yang berusaha mencari untung seperti ini jangan diberi ruang. Segera proses secara hukum. Jangan sampai cita-cita terbangunnya PLTA di Aceh Tengah ini tidak selesai,” tegasnya.
Pada kesempatan itu juga, Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Data Konflik Pertanahan Pembangunan PLTA di Areal Konstruksi Reservoir Peusangan 1&2 Erwin Pratama, S.STP, MSi menyampaikan resume bagaimana tim ini dibentuk untuk menindaklanjuti proyek PLN yang mulai dilaksanakan sejak puluhan tahun lalu.
Ia juga menjelaskan bahwa PLN telah mulai melakukan proses pembayaran ganti rugi mulai tahun 1998 hingga tahun 2000.
Dan untuk menindaklanjutinya, pada November 2020 PLN kembali melakukan proses ganti rugi lagi. Tapi belakangan ada klaim 117 masyarakat yang menuntut selisih ukur maupun harga tapak rumah yang dianggap belum selesai dibayarkan pada tahun 1998-2000. Bahkan sampai terjadi aksi blokade dilakukan masyarakat di areal reservoir PLTA pada November 2020.
“Banyak masyarakat yang mengklaim tanah orang lain. Itu diketahui setelah dokumen peta 1998 sampai 2000 diverifikasi. Sedangkan selisih ukurnya seluas 11.361 m²,” urainya.
Kegiatan itu sendiri ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Serah terima Laporan Verifikasi dan Validasi Permasalahan Lahan Reservoir PLTA Peusangan 1 Dan 2 antara Manager UPP SBU 2 Nanda Dani Andrianto dengan Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Data Konflik Pertanahan Pembangunan PLTA di Areal Konstruksi Reservoir Peusangan 1&2 Erwin Pratama, S.STP, M.Si yang disaksikan GM PLN UIP Sumbagut Octavianus Duha dan Bupati Aceh Tengah Dr Shabela Abu Bakar. (TY)