October 4, 2024

3 Tahun Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Ini Capaian PLN UIP SBU Jaga Aset 

0

Seluruh peserta kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Unit Induk PT PLN (Persero) dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional  se-Sumatera berfoto bersama/foto : ist

Jurnalistrik-PALEMBANG : Selama tiga tahun tepatnya mulai tahun 2020 s/d 2023, PLN UIP SBU telah berkolaborasi dengan kantor pertanahan yang berada di bawah naungan 5 kantor wilayah BPN provinsi untuk menyelamatan aset negara dengan pensertipikatan aset tanah dengan total terbit sampai 2023 sebanyak 6.421

Sedangkan untuk sertifikat HGB, rinciannya sebagai berikut:
1. Aceh : 2022 HGB
2. Sumut : 3356 HGB
3. Sumbar : 888 HGB
4. Riau : 68 HGB
5. Kepri : 87 HGB

GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas menjelaskan, pada Semester I tahun 2023
PLN UIP SBU berkolaborasi dengan Kantah Aceh Tengah, telah menyelamatkan aset tanah PLTA Peusangan dengan penerbitan sebanyak 116 HGB, seluas 59,863 ha, yang sebelumnya pada tahun 2021 juga telah diterbitkan sebanyak 191 HGB seluas 60,012 ha.

“Dimana pengadaan tanah PLTA Peusangan tersebut telah dimulai sejak tahun 1994 dan sampai dengan tahun 2023 ini pekerjaan konstruksinya masih on going,” terangnya dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Unit Induk PT PLN (Persero) dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional  se-Sumatera yang digelar di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Selasa (15/8/2023).

Masih pada Semester I 2023, lanjut Hening, kolaborasi PLN UIP SBU dengan Kantah Langkat dan Kantah Asahan, juga telah berhasil menerbitkan sertifikat 55 HGB yang merupakan pemecahan di lahan milik HGU PTPN II dan 30 HGB pemecahan di lahan milik HGU PTPN3.

Kemudian, lanjutnya, pada Semester II tahun 2023 ini, PLN UIP SBU berkolaborasi dengan Kantah Deliserdang telah berhasil menerbitkan 19 HGB yang merupakan overlapping dengan lahan milik HGU PTPN III. Serta Kantah Aceh Barat & Nagan Raya yang akan terbit sebanyak 29 HGB yang merupakan pemecahan HGU PT Socfindo.

“Pada tahun 2023 ini, PLN UIP SBU berkolaborasi dengan kantah Subulussalam dan Pakpak Bharat sedang proses pengadaan tanah PLTA Kumbih-3 seluas 86.79 ha (76.73 ha lahan APL) berada di Kota Subulussalam 66,44 ha (59.67 ha lahan APL) dan Kabupaten Pakpak Bharat 20.35 ha (17.06 ha lahan APL) yang merupakan pembangit EBT ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023 ini,” urainya.

Lebih jauh Hening menyebutkan, adapun kendala pensertipikatan yang di hadapi PLN UIP SBU terhadap lahan masyarakat , Perusahaan Swasta dan PTPN yaitu: Berkas pembebesan lahan dengan kondisi tidak lengkap dan hilang, pemilik  sulit untuk ditemui, belum dilakukan pemecahan dari pemilik sebelumnya, belum turun waris dsbnya, SHM masyarakat / HGU perusahaan diagunkan di bank daerah maupun BUMN, lahan milik PLN yang dikuasai oleh pihak lain, Overlapping dengan DAS, irigasi, KAI, tanah Pemkab/Pemprov, permasalahan sosial (minta dibayarkan kembali, penolakan masyarakat, Aparat Desa yang menolak menandatanagni berkas pensertipikatan  dll.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Dirjen  Penetapan Hak & Pendaftaran Tanah Supardy Marbun menyatakan pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan target PLN pada tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Sumatera Selatan Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, hal yang paling penting lahan yang akan disertipikati ini tidak masuk kawasan hutan.

“Semoga semuanya berjalan lancar, karena yang kita lakukan semata-mata untuk menyelamatkan aset negara. Selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kalau ada kendala nanti dikoordinasikan,” ujarnya.

Sedangkan Senior Executive Vice President Hukum Kebijakan  dan Kepatuhan PT PLN (Persero) Lindasari Hendayani berharap agar kerja sama yang dibangun ini bisa segera merealisasikan target PLN dalam mengamankan seluruh asetnya.

Sementara, hadir dalam kegiatan itu diantaranya GM PLN Group Se- Sumatera. Sedangkan dari stakeholder antara lain Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak & Pendaftaran Tanah Supardy Marbun, Kakanwil BPN se-Sumateradan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan sertipikat Hak Guna Bangunan secara simbolis. (Ika)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *