Jurnalistrik-BOGOR: Seorang dokter umum berinisial DA yang membuka praktik di klinik Jalan Nangka, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian, akibat perbuatannya yang diduga melakukan tindakan intimidasi berat terhadap pasiennya.
Memang kejadian yang sangat langka. Karena bukannya memberikan layanan medis, oknum dokter tersebut justru diduga hendak membacok pasien menggunakan sebilah golok hanya karena persoalan sepele terkait penggunaan alas kaki (Sandal).
Peristiwa bermula pada Jumat (13/3/26) saat korban berinisial PBN mendatangi klinik untuk berobat. Setelah menunggu giliran, korban diminta masuk ke ruang pemeriksaan dengan nada kasar oleh oknum dokter tersebut.
“Eh, lepaskan sandal kamu,” ungkap J menirukan bentakan dokter tersebut.
Karena melihat sang dokter sendiri tetap menggunakan sandal di dalam ruangan, J melontarkan teguran ringan dengan naca bercanda.
“Abang juga pakai sandal,” ucapnya.
Namun niat bercanda tersebut justru menyulut emosi si dokter secara berlebihan. Dengan nada arogan, dokter tersebut mengusir korban dari ruangan.
“Kamu enggak terima? Ini rumah saya, keluar kamu. Ini rumah saya, yang punya aturan saya, keluar kamu,” hardik sang dokter sebagaimana dituturkan korban.
Situasi semakin mencekam ketika oknum dokter tersebut mengambil sebilah golok dari dapur dan seketika itu mengayunkannya ke arah PBN. Meski korban sudah berupaya meminta maaf, tindakan agresif sang dokter tidak kunjung mereda, bahkan ia menantang korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Ironisnya, aksi koboi ini dilakukan di depan mata putri korban yang baru berusia 10 tahun. Bocah malang itu dilaporkan lari ketakutan keluar ruangan dan kini mengalami trauma berat akibat melihat orang tuanya diancam dengan senjata tajam.
*Dilaporkan ke Polres Bogor*
Merasa keselamatan nyawanya terancam, PBN langsung menyambangi Polres Bogor untuk menempuh jalur hukum dengan didampingi kuasa hukumnya James Sitorus, SH dari kantor hukum James Sitorus & Partners.
Laporan tersebut kini telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi: LP/B/626/III/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.
Kasus ini pun seketika menjadi sorotan publik mengingat profesi dokter seharusnya mengedepankan nilai kemanusiaan dan etika, bukan tindakan premanisme terhadap pasien yang tengah membutuhkan pertolongan medis.
“Kami berharap apa yang dilaporkan klien kami bisa diproses secepatnya oleh pihak Polres Bogor dan pelaku bisa ditangkap, agar hal ini bisa menjadi efek jera bagi siapapun yang berprofesi sebagai pelayan masyarakat,” tegas James Sitorus, Sabtu malam (14/3/2026)
Sejumlah wartawan terus berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada oknum dokter. Namun hingga berita ini diterbitkan, hingga kini belum ada jawaban atau keterangan resmi dari oknum dokter tersebut. (Ika)

